Menu

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Siak 2024, Ini Respon KPU Riau

Riko 24 Feb 2025, 22:46
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. Senin 24 Februari 2025. Keputusan ini menindaklanjuti gugatan atas hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.  

PSU akan dilaksanakan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak. MK memerintahkan KPU melibatkan pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU wajib dilaksanakan dalam 30 hari sejak putusan diucapkan.  

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan PSU akan dilaksanakan di tiga lokasi: RS Tengku Rafian (untuk pasien, pendamping, tenaga medis, dan pegawai yang belum menggunakan hak pilih), TPS 3 Desa Jayapura, dan TPS 3 Desa Buatan Besar. Pelaksanaan PSU harus selesai dalam 30 hari sejak putusan MK diucapkan.

"Kami memohon doanya agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,"katanya.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pasca putusan MK.

Halaman: Lihat Semua