Ketika Sritex Hanya Tinggal Nama
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex ditutup Sabtu 1 Maret 2024. Sumber: Internet
Untuk diketahui, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga seperti Sritex ini akan kendali menjadi kewenangan Kurator.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan manajemen sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK.
Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.