Menunggu Cairnya THR dan Gaji ke-13 ASN
Presiden Prabowo Subianto. Sumber: Sekretariat Kabinet
Sebutnya lagi, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan besaran meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," sebutnya.