STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat
STNK Mati 2 tahun, Bakal di Blokir dan Kendaraan Disita Aparat.
Tertulis pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan pertimbangan setelah pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
(***)
Baca juga: Prabowo Turun Tinjau Lokasi Karhutla di Riau, Cek Pananganan di Jambi hingga Sumatera Selatan