Menu

Irving Tarik Gugatan Pilkada Siak, Sebut Sugianto Ajukan Sepihak

Riko 9 Apr 2025, 18:15
Irving Kahar
Irving Kahar

RIAU24.COM - Calon Bupati Siak nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, secara resmi menarik permohonan pembatalan hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/4/2025). Penarikan ini dilakukan setelah ia mengetahui pasangannya, Sugianto, mengajukan gugatan tanpa persetujuannya.  

Dalam suratnya ke MK, Irving menyatakan:  

1. Menerima hasil Pilkada, termasuk kekalahan pasangannya terhadap Afni Z-Syamsurizal.  
2. Tidak pernah mengajukan gugatan atau memberi kuasa kepada siapapun.  
3. Gugatan diajukan sepihak oleh Sugianto tanpa sepengetahuannya.  
4. Merujuk aturan MK bahwa pemohon harus pasangan calon, bukan perorangan.  

Halaman: 12Lihat Semua