Irving Tarik Gugatan Pilkada Siak, Sebut Sugianto Ajukan Sepihak
Irving Kahar
RIAU24.COM - Calon Bupati Siak nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, secara resmi menarik permohonan pembatalan hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/4/2025). Penarikan ini dilakukan setelah ia mengetahui pasangannya, Sugianto, mengajukan gugatan tanpa persetujuannya.
Dalam suratnya ke MK, Irving menyatakan:
2. Tidak pernah mengajukan gugatan atau memberi kuasa kepada siapapun.
Baca juga: Revolusi Kemerdekaan Versi PDIP
3. Gugatan diajukan sepihak oleh Sugianto tanpa sepengetahuannya. 4. Merujuk aturan MK bahwa pemohon harus pasangan calon, bukan perorangan.