Irving Tarik Gugatan Pilkada Siak, Sebut Sugianto Ajukan Sepihak
Irving Kahar
RIAU24.COM - Calon Bupati Siak nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, secara resmi menarik permohonan pembatalan hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/4/2025). Penarikan ini dilakukan setelah ia mengetahui pasangannya, Sugianto, mengajukan gugatan tanpa persetujuannya.
Dalam suratnya ke MK, Irving menyatakan:
Baca juga: Ini Besaran Anggaraan Usulan Gaji P3K
2. Tidak pernah mengajukan gugatan atau memberi kuasa kepada siapapun.
Baca juga: Apa Kabar Revisi UU Pemilu
3. Gugatan diajukan sepihak oleh Sugianto tanpa sepengetahuannya. 4. Merujuk aturan MK bahwa pemohon harus pasangan calon, bukan perorangan.
Dengan penarikan ini, proses sengketa di MK kemungkinan dihentikan. Publik menanti implikasi hukum bagi Sugianto dan kepastian hasil Pilkada Siak.