Sat Resnarkoba Polres Siak Gulung Bandar Shabu di Kandis, 13,20 Gram Barang Bukti Diamankan
Sat Resnarkoba Polres Siak Gulung Bandar Shabu di Kandis, 13,20 Gram Barang Bukti Diamankan
RIAU24.COM - Siak -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu malam (9/4), sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis shabu dengan berat kotor mencapai 13,20 gram di wilayah Kandis.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km. 83, tepatnya di RT.001 RW.007 Desa Kandis Gondang, Kecamatan Kandis. Tersangka berinisial MR (35), warga Dusun Kulim Jaya, Desa Sungai Meranti, Kabupaten Bengkalis, diamankan saat hendak melakukan transaksi di depan SPBU.
Baca juga: KPU Siak Percepat Zona Integritas WBK–WBBM, Tegaskan Komitmen Pemilu Bersih dan Pelayanan Prima
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa: