Menu

Dihadirkan Sebagai Saksi, Eks Komisioner KPU Tak Tahu Sumber Uang Suap Harun Masiku

Rizka 18 Apr 2025, 12:31
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

Surat dari PDI-P, kata dia, ditandatangani Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai.

“Tetapi saya tidak mengetahui dengan pasti sumber uang suap yang saya terima itu dari mana. Saya tidak bisa mengatakan mengetahui, padahal saya tidak mengetahui,” tutur Wahyu.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman: 23Lihat Semua