Dokter Iril Pencabul Pasien di Garut Terancam 12 Tahun Penjara
Dokter Iril Pencabul Pasien di Garut Terancam 12 Tahun Penjara.
"Maka daripada itu, kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi ke Polres Garut," ungkap Hendra.
Hingga saat ini, baru ada satu korban pelecehan yang melapor resmi ke polisi. Korban yang melaporkan adalah seorang wanita berusia 24 tahun yang dicabuli Dokter Iril setelah menjalani penanganan medis di kamar kosan.
(***)
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!