Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan jadi Tersangka
RIAU24.COM -Zaenal Mustofa mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Muhammad Taufiq, penggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam perkara dugaan ijazah SMA.
Pengunduran diri itu disampaikan setelah Zaenal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepolisian Resor Sukoharjo.
“Langkah ini saya ambil agar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di Pengadilan Negeri Solo dan agar saya bisa konsentrasi ke kasus yang sedang saya hadapi,” ujar Zaenal di PN Solo, Kamis, 24 April 2025, usai sidang perdana gugatan ijazah Jokowi.
Zaenal membenarkan status tersangkanya, namun enggan merinci kasus yang menjeratnya. Ia hanya menyebut perkara itu bermula pada 2023.
"Saya sudah pakai penasihat hukum, nanti mereka yang akan memberi keterangan,” katanya.
Kepala Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Anggaito Hadi Prabowo, membenarkan penetapan tersangka atas Zaenal. Ia diduga memalsukan dokumen akademik dengan menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Widjanarko, untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).