Pengacara Heran Ada Masa Pendukung KPK di Sidang Hasto: KPK Punya Relawan?
Namun, belakangan muncul pula sekelompok orang yang menggunakan atribut mendukung KPK dan membuat situasi memanas.
Akibatnya, sidang pada Kamis (24/4/2025) kemarin diwarnai kericuhan setelah simpatisan PDI-P mendapati orang-orang yang diduga menjadi provokator.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(***)