Respon Ganjar soal Desakan Pencopotan Wapres Gibran: Mari Bicarakan yang Produktf
Kedua, menurut Ganjar, pemberhentian bisa dilakukan melalui parlemen. Ganjar mengatakan parlemen juga harus menunjukkan apa saja kesalahan sehingga bisa dilakukan pemberhentian.
"Kedua prosesnya harus melalui parlemen maka penting untuk menjelaskan apa dari pikiran-pikiran itu atau kalau ada kesalahan bisa ditunjukkan, kalau tidak saya sungguh tidak paham," tutur Ganjar.
Ganjar mengatakan pemberhentian wakil presiden juga bisa dilakukan melalui pemakzulan. Namun hal itu bisa dilakukan dengan syarat-syarat.
"Sepemahaman saya dalam sebuah konstitusi mekanisme itu melalui pemakzulan nah kalau mau makzul ada syarat-syaratnya. Nah, syarat itulah yang sampai saat ini belum diketahui," kata Ganjar.
(***)