Penjelasan Kemnaker soal Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Ada Unsur Pelanggaran Hukum
RIAU24.COM - Kabar perusahaan menahan ijazah karyawan kerap terdengar. Seperti yang belakangan heboh di mana perusahaan di Surabaya dikabarkan menahan ijazah karyawan. Kabarnya, 31 ijazah ditahan perusahaan.
Lantas, apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan penahanan ijazah bisa dilakukan jika memenuhi unsur syarat sahnya perjanjian.
Ada lima syarat, pertama kesepakatan kedua belah pihak, kedua kemampuan atau kecakapan melakukan pada perbuatan hukum.
Ketiga adanya pekerjaan yang diperjanjikan, keempat pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu yang terpenting juga tidak ada peraturan daerah yang mengikat.
"Kalau di daerah kerjamu ada Peraturan Daerah yang melarang penahanan dokumen asli, maka penahanan ijazah = melanggar hukum," tulis keterangan Kemnaker melalui Instagram resminya @kemnaker, Senin (28/4).