Penjelasan Kemnaker soal Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Ada Unsur Pelanggaran Hukum
Ilustrasi
Contohnya, Pemda Jawa Timur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2016 di mana pada Pasal 42 berbunyi pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan.
Yang melanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
Kemnaker memberikan sejumlah tips jika penahanan ijazah. Pertama, ijazah harus dikembalikan saat kontrak selesai. Kedua, ada jaminan kalau perusahaan melanggar. Ketiga, ada tanggungjawab perusahaan atas kerusakan atau hilangnya ijazah.