Menu

Desa Bagan Melibur Beberkan Kerja Sama dengan RAPP Kelola 200 Hektare Lahan

Devi 28 Apr 2025, 15:42
Kebun sagu aset Pemdes Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti. Dok Pemdes Bagan Melibur
Kebun sagu aset Pemdes Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti. Dok Pemdes Bagan Melibur

Karena penyaluran kompensasi diwajibkan per tahun, maka RAPP wajib menyetor Rp 208 juta ke rekening kas desa, sehingga tercatat di sistem keuangan desa sebagai PADes yang bersumber dari Pendapatan Lain-lain (PLL).

Dalam pasal kompensasi juga tertuang besarannya akan meningkat Rp 200.000 per hektare untuk setiap daur berikutnya. Artinya, pada lima tahun kedua akan ada penambahan Rp 40 juta setoran dari RAPP ke rekening desa. Kesepakatan ini berlangsung selama lima daur atau setara 25 tahun.

“Skemanya hampir sama dengan tanaman kehidupan. Namun karena dasar regulasi Permen (Peraturan Menteri) mengenai tanaman kehidupan sudah dihapus, kami bersepakat untuk MoU (Memorandum of Understanding) nya dinamakan kerja sama konsesi,” ungkap Isnadi.

Isnadi mengatakan RAPP tidak meminta imbal balik apa pun. Tapi dalam salah satu poin kesepahaman disepakati, masing-masing pihak secara bersama menjaga areal dan wilayah dari risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Lebih jauh Pemdes Bagan Melibur menyebutkan tidak ingin PADes dari kerja sama konsesi itu digunakan untuk kegiatan yang langsung habis. Pada Musyawarah Desa (Musdes), Isnadi menjelaskan ke warga bahwa dana tersebut akan lebih bermanfaat dalam jangka panjang jika disisihkan untuk pembelian aset desa berupa perkebunan sagu atau rumbia.

Halaman: 123Lihat Semua