Menu

Ahli Koppsa-M Akui Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi

Devi 29 Apr 2025, 16:07
Ahli Koppsa-M Akui Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi
Ahli Koppsa-M Akui Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi

"Bahwa, gugatan ini adalah on the track, demi keadilan dan kepastian hukum atas biaya yang dikeluarkan negara, namun ketidakbecusan dan sengkarut kepengurusan sampai sekarang, membuat koperasi kian tenggelam," tuturnya lagi. 

Sebelumnya, saksi ahli yang juga dihadirkan Koppsa-M yang merupakan ahli perdata Universitas Islam Riau Surizki Febrianto juga turut menjelaskan bahwa tidak adanya sanggahan, gugatan, maupun tuntutan sejak awal kebun dibangun, hingga tercapainya perjanjian baru di tahun 2013, menandakan pembangunan kebun telah sesuai dengan ketentuan.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, justru perjanjian yang mereka ajukan dan telah disepakati pada tahun 2013, justru dilanggar sepihak. Alhasil, kebun menjadi tidak terkelola sesuai teknis budidaya yang baik dan rusak. Tidak hanya itu, perjanjian tersebut kembali dilanggar melalui praktik gelap jual beli lahan di bawah tangan. ***

Halaman: 23Lihat Semua