Menu

Ahli Koppsa-M Akui Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi

Devi 29 Apr 2025, 16:07
Ahli Koppsa-M Akui Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi
Ahli Koppsa-M Akui Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi

Ketiga, terkait penyerahan kebun dalam jangka waktu 48 bulan atau empat tahun, saksi ahli juga menjelaskan harus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari tidak ada sengketa areal dan petani anggota yang defintif dan telah ditandatangani bupati. Namun, seiring berjalannya waktu, Koppsa-M sendiri ternyata tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut. 

"Saat koperasi tidak bisa memenuhi syarat itu maka dalam kasus ini berdasarkan bukti T9 perjanjian antara koperasi dan PTPN V di tahun 2013 bahwa biaya pemeliharaan kebun tetap di koperasi dan PTPN V sebagai yang memelihara kebun. Namun yang terjadi apa, mereka justru mengeksploitasi kebun dengan bekerjasama bersama pihak ke tiga, hingga hancur kebun tersebut. Saat hancur, mereka kembali berkoar-koar jadi korban. Inilah yang kami sebutkan wanprestasi," jelasnya lagi. 

Awaluddin pun mengatakan keterangan saksi ahli ini berbanding lurus dengan saksi-saksi ahli yang telah memberikan keterangan di muka persidangan sebelumnya, baik saksi ahli yang dihadirkan penggugat maupun yang dihadirkan pihak tergugat, yakni Koppsa-M itu sendiri. 

Dalam penjelasannya kemarin, ahli menilai kerjasama dengan pihak ke tiga yang dilakukan Koppsa-M, yang diawali dengan pengusiran PTPN oleh pengurus pada 2013, sementara Koppsa-M dan PTPN masih terikat perjanjian kerjasama adalah perbuatan yang menyalahi aturan. Dampaknya, kebun yang bermitra dengan pola KKPA tersebut tidak terkelola dengan baik hingga kondisinya memprihatinkan.

Tidak hanya itu, praktik semena-mena kian parah kala peruntukan kebun KKPA yang seharusnya dibangun untuk masyarakat desa, ternyata diperjual belikan secara ilegal di bawah tangan.

"Dari satu persidangan ke persidangan lainnya, perkara ini semakin jelas. Tentu, sekali lagi kami berterimakasih kepada Koppsa-M dan para kuasa hukumnya yang telah menghadirkan saksi ahli ini. Karena justru kian membuat perkara ini semakin terang benderang bahwa mereka telah melakukan wanprestasi," jelas pria berkacamata itu semringan. 

Halaman: 123Lihat Semua