KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi
KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi.
Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
(***)
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto