DPR Pertanyakan Sanksi Jual Beli Kuota Haji
Ilustrasi ibadah Haji. Sumber: Kemenag RI
Semuanya terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.
Dari jumlah kuota tambahan itu, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus.
Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.