Menu

Kejagung Kaji UU BUMN Baru soal Direksi Komisaris Tidak Bisa Ditangkap Jika Korupsi

Zuratul 5 May 2025, 17:00
Kejagung Kaji UU BUMN Baru soal Direksi Komisaris Tidak Bisa Ditangkap Jika Korupsi.
Kejagung Kaji UU BUMN Baru soal Direksi Komisaris Tidak Bisa Ditangkap Jika Korupsi.

Eks Kajati Papua Barat itu menyebutkan di situlah fungsinya penyelidikan. 

Penyelidikan, menurut dia, akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN masih ada tindak pidana fraud-nya.

"Kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi yang terjadi di BUMN. Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh," terang Harli.

Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut ini bunyi pasalnya:

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

(zar)

Halaman: 12Lihat Semua