Menu

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Ambil Vape Obat Keras dari Malaysia

Rizka 6 May 2025, 11:22
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy

“Dia juga yang menyediakan kurir untuk menjemput cartridge pod berisi liquid mengandung etomidate. Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjumpatan pod mengandung zat etomidate,” kata dia. 

Dalam kasus ini, Jonathan disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Jonathan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus vape berisikan obat keras. 

Kasus ini sedang diselidiki oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat. 

“Dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta kami berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras, yaitu jenis etomidate, sekitar bulan Maret," ungkap Kasatnarkoba AKP Michael K. Tandayu, Senin (28/4). 

Awalnya, polisi menangkap tiga orang yang bukan figur publik dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut sudah lebih dulu ditahan. 

Halaman: 123Lihat Semua