AS Mendorong Google untuk Mendivestasi Produk Teknologi Iklan Utama Setelah Putusan Antimonopoli
RIAU24.COM - Dalam langkah signifikan, Departemen Kehakiman AS (DOJ) telah mengusulkan agar Google Alphabet mendivestasi dua teknologi periklanan utamanya—AdX (Ad Exchange) dan platform server iklannya, DFP (DoubleClick for Publishers).
Ini terjadi setelah hakim federal memutuskan bahwa raksasa teknologi itu telah secara tidak sah mendominasi dua pasar periklanan online yang penting, menempatkan praktik antimonopolinya di bawah pengawasan yang ketat.
Solusi yang diusulkan DOJ diungkapkan dalam pengajuan pengadilan pada 5 Mei, menandai babak baru dalam pertempuran hukum yang dapat membentuk kembali lanskap iklan online.
Departemen Kehakiman berpendapat bahwa monopoli Google atas pasar bursa iklan dan server iklan penerbit telah menghambat persaingan, dan divestasi diperlukan untuk mengembalikan lapangan bermain yang setara.
Hakim menetapkan tanggal persidangan September pada 02 Mei, setelah mendengar dari Google dan DOJ tentang solusi potensial untuk dominasi perusahaan dalam alat iklan yang digunakan oleh penerbit online.
Apa masalahnya?