Menu

DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Audiensi Bersama MPM Politeknik Negeri Bengkalis

Dahari 7 May 2025, 15:21
DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Audiensi Bersama MPM Politeknik Negeri Bengkalis
DPRD Kabupaten Bengkalis Gelar Audiensi Bersama MPM Politeknik Negeri Bengkalis

Lebih lanjut, Irmi menjelaskan bahwa secara umum DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni Fungsi Legislasi, Fungsi Penganggaran dan Fungsi Pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD.

Anggota Komisi IV DPRD, Muhammad Isa, menyampaikan bahwa prinsip kerja DPRD pada dasarnya selaras dengan semangat organisasi mahasiswa, khususnya dalam menciptakan suasana pemerintahan yang kondusif, mengembangkan budaya Melayu serumpun, serta meningkatkan kualitas pendidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Hj. Zahraini B, menegaskan pentingnya peran aktif mahasiswa dalam memahami dan menghadapi permasalahan di kampus maupun di masyarakat. Ia berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.

Menutup pertemuan, Luhut Hasibuan mengajukan permohonan kepada DPRD agar dapat menjadi narasumber dalam Seminar Legislatif yang akan digelar di kampus Politeknik Negeri Bengkalis pada bulan Mei 2025. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama antara perwakilan MPM dan unsur DPRD Kabupaten Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua