Menu

Polisi Amankan Dua Pelaku Pungutan Liar Bermodus Retribusi Sampah Mengatasnamakan DLHK Pekanbaru

Zuratul 9 May 2025, 15:22
Polisi Amankan Dua Pelaku Pungutan Liar Bermodus Retribusi Sampah Mengatasnamakan DLHK Pekanbaru (sumber dari: cakaplah.com)
Polisi Amankan Dua Pelaku Pungutan Liar Bermodus Retribusi Sampah Mengatasnamakan DLHK Pekanbaru (sumber dari: cakaplah.com)

"Mereka tertangkap tangan saat mengutip retribusi kebersihan di sebuah badan usaha di Jalan SM Amin Kecamatan Binawidya pada Rabu 7 Mei 2025 kemarin," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, Kamis 8 Mei 2025, dilansir dari riausatu.com (9/5/2025).

Kedua tersangka bahkan memanfaatkan kop surat dan stempel palsu yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru guna meyakinkan para korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, surat tugas tersebut dinyatakan tidak sah dan telah dipastikan palsu oleh pihak DLHK.

Kedua tersangka diketahui pernah bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK pada tahun 2024, namun status mereka sudah diberhentikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp1.213.000, dua bundel kwitansi kosong, satu lembar surat keterangan retribusi daerah yang diduga palsu, sepuluh lembar kwitansi putih, serta salinan dokumen berbadan hukum yang digunakan untuk meyakinkan para korban.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 263 dan/atau Pasal 368 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemalsuan surat, pemerasan, serta penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (hannum)

Halaman: 12Lihat Semua