Instruksi Presiden, Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bengkalis Capai 94 Persen
Instruksi Presiden, Pembentukan Koperasi Merah Putih di Bengkalis Capai 94 Persen
Sebelumnya, nama Koperasi sudah dipesan ke Kementerian Hukum, akan terus dilanjutkan prosesnya melalui Notaris pembuat Akta Koperasi hingga tuntas proses pengesahannya oleh Menteri Hukum melalui SABH.
“Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dilakukan dengan baik dan sesuai rencana, juga sangat ditentukan oleh peran Camat se-Kabupaten Bengkalis yang proaktif dan langsung turun kelapangan ke Desa/Kelurahan dimasing-masing wilayah kerjanya untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagaiamana tersebut dalam Instruksi Presiden maupun Instruksi Bupati Bengkalis. Para Camat aktif memfasilitasi dan mendampingi seluruh Desa/Kelurahan dengan kepemimpinan yang berkualitas,“ pungkasnya