OC Kaligis: PWI Pusat Sah Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang Wenang
OC Kaligis: PWI Pusat Sah Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang Wenang
“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela. (rls)
Baca juga: Terima Tahap II Korupsi Satpol PP Bengkalis, Wahyu Ibrahim : Modus Ada Pemotongan 5 Persen