BPS Bengkalis Gelar FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu
RIAU24.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bengkalis gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang standar pelayanan Publik pada pelayanan statistik terpadu dan pencanangan Desa cinta statistik (Cantik), di Ruang Hang Tuah, lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Kamis, 15 Mei 2025.
Bupati Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri membuka secara resmi kegiatan tersebut, sekaligus menandatangani piagam pencanangan Desa Air Putih sebagai Desa Cantik alias Cinta Statistik.
Ketika membacakan pidato tertulis Bupati Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM menyampaikan apresiasi kepada BPS Kabupaten Bengkalis, sekaligus menyambut baik dengan dilaksanakannya FGD ini.
"Kita harapkan FGD ini mampu menjadi media untuk kita berdiskusi sekaligus menerima masukan-masukan yang bersifat konstruktif dari berbagai pihak, terkait penyusunan rancangan standar pelayanan statistik terpadu BPS. Agar kedepannya, BPS mampu menyediakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan statistik," ujar Johansyah.
Sebagaimana diketahui, lanjutnya, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 22 telah mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.
Karena standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.