BPS Bengkalis Gelar FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu
"Apalagi pemberian layanan publik yang cepat, mudah, dan tepat itu merupakan muara dari yang namanya reformasi birokrasi," ujarnya.
"Maka melalui FGD ini kami mengajak semua pihak, baik itu masyarakat, akademisi, media massa, LSM dan pihak terkait lainnya, mari bersama sama kita berdiskusi dan memberikan masukan yang konstruktif kepada BPS, agar layanan BPS Kabupaten Bengkalis nantinya menjadi semakin mudah, cepat, terjangkau dan berkualitas,"sambungnya.
Ungkapnya, terutama dalam memudahkan masyarakat untuk mengakses data, sebagai salah satu bentuk kontribusi BPS dalam penyebarluasan data data strategis yang dapat dipakai sebagai dasar pembangunan Kabupaten Bengkalis kedepannya.
Khusus kepada BPS Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri juga berpesan agar dalam menyusun rancangan standar pelayanan statistik terpadu BPS nantinya, prinsip-prinsip pelayanan publik serta komponen standar pelayanan publik jangan pernah terlewati, namun harus di penuhi.
Menurutnya standar pelayanan publik itu diantaranya dasar hukum, persyaratan, sistem dan mekanisme, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, sarana prasarana/fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan/keamanan dan evaluasi kerja atau sekurang kurangnya meliputi pelaksana layanan, pengelola pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.
"Kami juga berpesan kepada Desa Air Putih untuk benar-benar menjadikan desanya sebagai Desa Cantik dan mampu menjadi contoh untuk desa-desa yang lain. Dukung program Desa Cantik ini dengan maksimal dan jadikan Desa Air Putih sebagai desa yang banyak dikunjungi orang luar dan berkesan,"pungkasnya.