Polsek Rupat Tangkap Ninja Sawit, Pelaku Curi 158 Tandan dan Positif Narkoba
RIAU24.COM - Polsek Rupat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin 9 Maret 2026.
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menerangkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dari informasi yang diterima melalui call center 110 mengenai adanya aktivitas pencurian sawit diarea perkebunan perusahaan.
“Polsek Rupat menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g undang- undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”ungkap kapolsek AKP Faisal, Selasa 10 Maret 2026.
Peristiwa pencurian sekitar pukul 03.20 WIB di Blok F 16 Afdeling II Rayon A, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Korban dalam kejadian ini adalah perusahaan perkebunan PT Priatama Riau Rupat.
"Berdasarkan laporan dari Satpam perusahaan mendapati informasi dari Danru Security bahwa terdapat indikasi aksi “ninja sawit” di lokasi kebun. Setelah menerima pihak keamanan perusahaan melakukan pemantauan disekitar lokasi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat,"jelasnya.
Kapolsek Rupat melalui Kanit Reskrim Polsek Rupat langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk segera menuju lokasi kejadian guna melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian.