Polsek Rupat Tangkap Ninja Sawit, Pelaku Curi 158 Tandan dan Positif Narkoba
Sesampainya dilokasi, petugas dan pihak security perusahaan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sawit.
"Pelaku yang diamankan berinisial SR (36) kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 158 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3626 HI, satu buah keranjang, serta satu buah tojok yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Pada proses pemeriksaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin (sabu).
Hasil interogasi, pelaku mengaku terakhir kali menggunakan narkoba jenis sabu sekitar dua hari sebelum diamankan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rupat, sementara penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.