Menu

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur, Pelaku Berusia 70 Tahun

Dahari 10 Mar 2026, 00:54
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur, Pelaku Berusia 70 Tahun
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur, Pelaku Berusia 70 Tahun

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang pelaku pencabulan berinisial S (70) warga kecamatan Bengkalis dengan korban anak dibawah umur diantaranya berumur 4-10 tahun akhirnya diringkus Polisi.

Penangkapan tersebut bermula keluarga korban mempertanyakan keberadaan pelaku dengan mendatangi Mapolres Bengkalis bagian unit PPA Satreskrim, Senin 9 Maret 2026.

Kedatangan para orang tua korban setelah pada 1 Maret 2026 pelaku yang tertangkap basah langsung diserahkan ke Mapolres Bengkalis. Tetapi dikarenakan saat itu pelaku yang katanya sakit lalu dibawa ke RSUD Bengkalis untuk perawatan.

Setelah seminggu kemudian, pelaku tak kunjung ditahan. Dikarena geram, sejumlah orang tua korban kembali mendatangi mapolres Bengkalis dan tak berselang lama hanya hitungan jam, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menyampaikan bahwa kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Penangkapan tersebut Senin 9 Maret 2026 pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa 10 Maret 2026.

Halaman: 12Lihat Semua