Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur, Pelaku Berusia 70 Tahun
Diutarakannya, kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 9 Maret 2026.
"Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Banjar, Desa Pematang Duku Timur, RT 001 RW 002, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Kronologis kejadian bermula saat pelapor dihubungi oleh kerabatnya yang meminta agar segera pulang ke rumah karena anaknya diduga telah menjadi korban pelecehan. Sesampainya di rumah, pelapor mendapati sejumlah warga telah berkumpul, termasuk Ketua RT/RW setempat.
"Ketua RT yang berada di lokasi menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa warga melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan berada di ruang tamu hanya ditutupi sehelai sarung, sementara terduga pelaku juga berada di dalam rumah tersebut,"bebernya.
Saat ditanya oleh warga, korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya (korban red,). Berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali di rumah korban.
Tidak terima kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Setelah menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku MS di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, saat yang bersangkutan berada dilokasi kegiatan pengajian.