Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur, Pelaku Berusia 70 Tahun
Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencabulan 8 Anak Dibawah Umur, Pelaku Berusia 70 Tahun
"Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan antara lain menerima laporan polisi, mendatangi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban dan saksi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku, mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dan visum et repertum,"ungkapnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disamping itu, Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.