Adian Napitupulu Nilai Biaya Potongan ke Ojol dan Konsumen Tak Miliki Dasar Hukum

RIAU24.COM -Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu meminta dihapusnya biaya layanan dan jasa aplikasi atau biasa disebut biaya potongan aplikator dalam aplikasi ojek online (ojol).
Sebab biaya potongan aplikator yang dibebankan ke pengemudi ojol dan konsumen tidak memiliki dasar hukum.
Biaya aplikator itu berbeda dengan biaya jasa sebesar 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.
"Saya minta ini dicabut, tidak boleh ada. Tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi," kata Adian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Ia juga mempertanyakan biaya yang turut dibebankan kepada konsumen.
Terlebih, penerapan biaya layanan dan jasa aplikasi itu hanya didasarkan pada negara lain yang menerapkan hal serupa.