Menu

Dugaan Kegiatan Fiktip Capai Ratusan Juta Rupiah, LSM Petir dan Temperak Laporkan Oknum Forwari Bengkalis

Dahari 26 May 2025, 12:04
Dugaan Kegiatan Fiktip Capai Ratusan Juta Rupiah, LSM Petir dan Temperak Laporkan Oknum Forwari Bengkalis
Dugaan Kegiatan Fiktip Capai Ratusan Juta Rupiah, LSM Petir dan Temperak Laporkan Oknum Forwari Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Oknum Pengurus wartawan kejaksaan negeri (Forwari) Bengkalis resmi dilaporkan ke Polres Bengkalis terkait dugaan penyimpangan keuangan dana desa pada tahun 2019 silam.

Laporan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut oleh Koordinator Wilayah I DPN Pemuda Tri Karya (Petir) Riau dan DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Temperak) Bengkalis.

Atas temuan itu, bukan tanggung tanggung, setiap per kepala Desa harus membayar uang sebesar Rp 10 juta rupiah sehingga mereka (Forwari red,) mendapat uang mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan kegiatan tersebut diduga fiktip dan tanpa SPJ.

Koordinator wilayah I DPN Pemuda Tri Karya (Petir) Riau, Arianto, dan Ketua DPD LSM Tamperak Bengkalis, M Riduwan mengatakan bahwa dugaan penyimpangan keuangan dana desa tahun 2019 silam itu karena adanya dugaan transaksi keuangan yang tidak wajar dari alokasi Dana Desa (DD) tahun 2019 yang mengalir kepada pihak oknum Forum Wartawan Kejaksaan Negeri (Forwari) Bengkalis.

"Bahwa berdasarkan keterangan dari salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Bengkalis, untuk biaya penyuluhan hukum dan Jaksa Jaga Desa itu didanai oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis bukan dari desa,"ujar Arianto menirukan penyampaian salah satu Kasi di kejaksaan Negeri Bengkalis Jumat 23 Mei 2025 kemarin.

Namun, terdapat dugaan ada beberapa desa telah melakukan pembayaran untuk pelatihan penyuluhan dan Jaksa Jaga Desa senilai Rp 10 juta per desa yang diterima oleh ES (ketua) dan AP (sekretaris).

Halaman: 12Lihat Semua