Fakta Putusan MK soal Minta Pemerintah Prabowo Gratiskan SD-SMP di Swasta

RIAU24.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya SD dan SMP di sekolah swasta akan kita jabarkan dibawah ini.
MK menyampaikan sejumlah pertimbangan dan kapan putusan menggratiskan biaya SD dan SMP swasta dilaksanakan.
Menggratiskan biaya SD dan SMP swasta merupakan keputusan MK dalam mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5).
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
MK menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
MK Minta Alokasi Anggaran Adil