Mesum Sesama Jenis Warga Pakning dan Siak Kecil Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Pihak kepolisian resort Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis menangkap dua orang pelaku tindak pidana ponografi sesama jenis melalui medsos Tiktok @Wawa12.
Tindak pidana ponografi tersebut berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan,mentransmisikan atau atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”.
Keduanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 B Ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) undang undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, yang terjadi pada tanggal 23 Mei 2025 disalah satu media sosial Tiktok dengan nama akun @wawa12.
Tiindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf a dan/ atau pasal 32 Jo pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang terjadi pada Jumat 23 Mei 2025 sekitar pukul 01:00 Wib di salah satu wisma nomor 229 di Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau.
Atas kejadian itu, ada dua orang yang diamankan diantaranya DHM (22) warga lubuk muda dan MRF alias Wawa (22) warga kelurahan pakning. Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya tiga unit Handpone.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mebel telah mendapat laporan dari HIPEMABUBA terkait Dugaan Tindak Pidana Pornografi yang dilakukan secara Live di akun Tiktok milik @Wawa12, dimana lokasi live tersebut berada di salah satu Wisma Desa Sei Selari Kecamatan Bukit Batu.