Kades Pangkalan Baru: Putusan PN Bangkinang Awal Perbaikan Koppsa-M

RIAU24.COM - Sejumlah pria berusia senja berkumpul di sebuah pendopo rumah sederhana di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau. Raut wajah serius tergambar jelas saat goresan dahi terukir di pelupuk mata.
Empat gelas kopi pekat mengapit sebuah surat kabar lokal. Putusan Pengadilan Negeri Kampar yang menyatakan koperasi sawit makmur (Koppsa-M) terbukti melakukan tindakan wanprestasi menjadi bahasan mereka berkumpul di siang itu.
Di luar dugaan, bukannya mengecam seperti yang diklaim tim kuasa hukum pengurus koperasi, masyarakat desa justru bersyukur akan putusan tersebut.
Kepala Desa Pangkalan Baru Yusri Erwin menilai putusan PN Bangkinang terbukti melakukan tindakan wanprestasi sudah tepat. Bahkan, ia mengatakan putusan itu sesuai dengan harapan petani asli Desa Pangkalan Baru.
Putusan tersebut, kata dia, dan diamini para sesepuh desa lainnya, menjadi awal yang baik untuk memperbaiki persoalan dan mengembalikan Koppsa-M sesuai peruntukannya, mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru.
"Kami sudah lelah dengan konflik berkepanjangan ini. Selama ini, kami hanya menjadi alat bagi segelintir orang yang entah dari mana asalnya, yang rakus akan kekuasaan untuk menguasai areal kami. Masyarakat terpecah belah, tidak ada keharmnonisan di desa akibat konflik ini," kata pria paruh baya tersebut ditemui di kediamannya Desa Pangkalan Baru, Ahad (1/6/2025).