2 Tersangka Longsor Galian C Gunung Kuda Dijerat Pasal Berlapis

RIAU24.COM -Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden longsor Galian C Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan 18 orang dan beberapa di antaranya masih dinyatakan hilang.
Tersangka dalam kasus ini yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang inisial K (AK) dan AR.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan AK dan AR mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB, yang ditujukan kepada pemegang IUP.
Tersangka juga mengetahui surat larangan dari kantor cabang Dinas ESDM VII Cirebon, untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB pada 8 Januari 2025, yang kemudian muncul kembali surat peringatan yang ditunjukan kepada pemegang IUP Ketua Kopontren Al-Azhariyah pada tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
"Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja," kata Hendra, Minggu (1/6).
Pengabaian yang dilakukan AK dan AR, lanjut Hendra, menyebabkan terjadinya longsor sampai menimbulkan korban jiwa.