Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman Pecahan Botol di Kandis Diringkus di Tapung Hilir
“Berkat koordinasi dan kerja cepat tim, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Cahaya Murni, Tapung Hilir, pada malam yang sama,” terang KOMPOL Darmawan.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kandis dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum sedang berjalan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Kapolsek Kandis juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.
“Mari kedepankan penyelesaian secara damai. Kekerasan tidak pernah jadi jalan keluar, malah berujung ke jerat hukum yang merugikan semua pihak,” pesannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi, dan respons cepat aparat adalah bentuk komitmen menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Siak.(Lin)