Menu

Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar di Perawang Terungkap, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Lina 7 Jun 2025, 08:23
Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar di Perawang Terungkap, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar di Perawang Terungkap, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

RIAU24.COM - Siak-Polsek Tualang, jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 4 Juni 2025.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.S.H.M.H menyampaikan bahwa korban merupakan seorang pelajar perempuan bernama inisial WAJ berusia 17 tahun, warga Perawang. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa persetubuhan terjadi pada bulan Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung di pinggir Jalan Pemda, Kecamatan Tualang.

Pelapor (Yuliana), yang merupakan orang tua korban, menyampaikan bahwa informasi awal diperoleh dari saksi yang kemudian mempertemukannya dengan pihak yang diduga sebagai pelaku. 

Dari keterangan awal, pelaku diketahui seorang laki-laki inisial DPW berusia 23 tahun, berstatus sebagai buruh dan tinggal di sekitar tempat kejadian. Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban satu kali.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, personel Polsek Tualang segera melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku berinisial DPW serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur diamankan Polisi dan saat ini pelaku berada di ruang tahanan Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman: 12Lihat Semua