Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat, Mensesneg: 97 persen Raja Ampat Wilayah Konservasi
Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan polemik belakangan ini. Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi. Ia mengeluh tidak bisa berbuat banyak terkait masalah itu.Pasalnya kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.
"Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas," ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).
Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia dan empat pemuda Papua pun memprotes keberadaan tambang nikel di Raja Ampat. Protes mereka sampaikan saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno tengah pidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Jakarta, Selasa (3/6).
Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap pertambangan Nikel di Papua, khususnya di Raja Ampat.
Sejumlah spanduk itu antara lain bertuliskan, "Nickel Mines Destroy Lives" dan "Save Raja Ampat from Nickel Mining". Selain spanduk, mereka turut menerbangkan banner bertuliskan "What's the True Cost of Your Nickel?".