Pemerintah Aceh Kembali Perjuangkan 4 Pulau di Singkil yang masuk Sumatera Utara
Dia menjelaskan dalam proses verifikasi, Pemerintah Aceh bersama tim Kemendagri turun ke lokasi dan menunjukkan bukti-bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, dan foto pendukung. Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Aceh Singkil.
"Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh menunjukkan sejumlah infrastruktur yang dibangun sejak 2012, seperti tugu selamat datang, rumah singgah, mushala, dan dermaga," jelasnya.
Selain itu dokumen historis termasuk peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara tahun 1992 yang disaksikan Mendagri, menjadi bukti kuat klaim Aceh.
“Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” ungkapnya.
Bukti lainnya meliputi dokumen administrasi, prasasti kepemilikan, dan catatan sejarah yang memperkuat posisi Aceh. Pada 2022, Kemenko Polhukam juga memfasilitasi rapat yang menyimpulkan bahwa keempat pulau tersebut secara hukum dan administrasi merupakan wilayah Aceh.
(***)