Okum Polisi NTT Dipecat usai Cabuli Siswi SMK Gegara Tak Sanggup Bayar Tilang
Okum Polisi NTT Dipecat usai Cabuli Siswi SMK Gegara Tak Sanggup Bayar Tilang. (Ilustrasi)
"Putusan PTDH tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025," sambungnya.
Menurut Henry, Briptu MR terbukti melakukan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berinisial PGS (17) saat melaksanakan tugas penindakan lalu lintas.
Baca juga: BPS Beberkan Data Riau Jadi Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas di Indonesia, Total 3,4 Juta Hektar
"Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat," ungkapnya.