Ketika Prabowo Naikkan Gaji Hakim Hingga 280 Persen
Ilustrasi pengadilan. Sumber: tempo.co
RIAU24.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen.
Hal ini dilakukan agar para hakim tidak ikut campur dalam menangani suatu perkara hukum dikutip dari inilah.com, Sabtu, 14 Juni 2025.
"Itu akan memberi dorongan untuk seperti harapan Bapak Presiden dan harapan yang mulia Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) bahwa nanti (para hakim) untuk tidak cawe-cawe," ujarnya.
Dia meyakini kebijakan tersebut menekan praktik-praktik rasuah.
Baca juga: Kas Daerah Penuh Lagi Pasca Bencana Sumatera
Tambahnya, Presiden Prabowo berupaya mengakomodasi peningkatan kesejahteraan para hakim di tanah air lewat kebijakannya tersebut.
"Salah satu cara terbaik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa gaji hakim itu harus dimaksimalkan," ujarnya.