Menu

Bupati dan DPRD Inhil Temui KPK, Bahas Tata Kelola dan Pengawasan Anggaran

Ramadana 20 May 2025, 13:50
Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna, bersama Wakil Ketua DPRD Amd Junaidi, Sekretaris Daerah, dan jajaran terkait, mendampingi Bupati Herman dalam kunjungan resmi ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna, bersama Wakil Ketua DPRD Amd Junaidi, Sekretaris Daerah, dan jajaran terkait, mendampingi Bupati Herman dalam kunjungan resmi ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

RIAU24.COM, Indragiri Hilir – Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna, bersama Wakil Ketua DPRD Amd Junaidi, Sekretaris Daerah, dan jajaran terkait, mendampingi Bupati Herman dalam kunjungan resmi ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Kunjungan ini dalam rangka memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi antara KPK dan Pemerintah Daerah. Kabupaten Inhil menjadi salah satu daerah yang proaktif dalam menjalin kerja sama preventif guna mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sejak dini.

“Rasanya di Riau ini, baru kita yang pertama kali secara resmi menyurati KPK untuk meminta pendampingan sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pengawasan. Tujuannya jelas, untuk memberantas korupsi,” ujar Bupati Herman.

Pemerintah Kabupaten Inhil, bersama DPRD, telah merumuskan strategi antikorupsi secara terstruktur. Dalam tahap perencanaan, kehadiran anggota DPRD diwajibkan dalam setiap Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) agar program pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Dalam tahap penganggaran, Pemkab Inhil mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, termasuk pengelolaan hibah dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar sesuai ketentuan.

“Untuk pengawasan, kami memperketatnya melalui pemberdayaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Bahkan sebelum pencairan dana kegiatan fisik mencapai 100 persen, APIP diturunkan untuk memberi jaminan rasa aman bagi OPD. Mereka juga menjadi tempat konsultasi dan memberikan rekomendasi jika terindikasi potensi penyimpangan,” jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua