MoU Konservasi Diteken: KPH Kampar Kiri, HKm dan PT RAPP Sepakat Jaga Hutan Riau
RIAU24.COM - Upaya pelestarian hutan berbasis kolaborasi multi pihak kembali diperkuat di Provinsi Riau. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri bersama Kelompok Tani Hutan (HKm) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Konservasi Hutan Bersama Masyarakat, Kamis (29/1/2026).
Penandatanganan MoU berlangsung di aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan melibatkan tiga KTH, yakni KTH Batang Ulak Jaya, KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri, serta KTH Kampar Jaya Bersama.
Kepala UPT KPH Kampar Kiri, Dewi Handayani, menjelaskan nota kesepahaman ini berangkat dari Rencana Aksi Riau Hijau yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau.
"Nota kesepakaman ini disusun sebagai landasan kerja sama multipihak dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya hutan yang berkelanjutan, dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra utama, bukan sebagai objek kegiatan," ujar Dewi, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, kerja sama ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, serta upaya mitigasi perubahan iklim.
Dalam MoU tersebut, disepakati sejumlah rencana program konservasi yang mencakup lima lingkup utama. Pertama, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui patroli terpadu yang melibatkan masyarakat setempat.