MoU Konservasi Diteken: KPH Kampar Kiri, HKm dan PT RAPP Sepakat Jaga Hutan Riau
Kedua, rehabilitasi dan pemulihan ekosistem, khususnya di area hutan, dengan mengedepankan jenis tanaman lokal dan kearifan setempat. Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial untuk mendukung peningkatan kesejahteraan yang selaras dengan fungsi konservasi.
Keempat, pengembangan mata pencarian berkelanjutan, termasuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu serta usaha ekonomi produktif yang dilakukan secara partisipatif dan transparan. Kelima, monitoring dan evaluasi keanekaragaman hayati yang juga dilaksanakan secara partisipatif dan transparan.
Melalui nota kesepahaman ini, PT RAPP berkomitmen mendukung upaya konservasi melalui penyediaan dukungan teknis, pendampingan, serta sinergi program tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara itu, KPH Kampar Kiri berperan sebagai pengelola wilayah hutan yang memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.
Untuk tahap awal, program ini melibatkan tiga wilayah HKm. Pertama, HKm KTH Batang Ulak Jaya dengan luas 989 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kedua, HKm KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri seluas 1.243 hektare, yang terdiri dari 536 hektare Hutan Lindung (HL) dan 707 hektare HPT. Ketiga, HKm KTH Kampar Jaya Bersama dengan luas 1.286 hektare yang seluruhnya berstatus HPT.
Dewi menambahkan, kegiatan konservasi ini akan dijalankan secara berkelanjutan, sehingga diperlukan komitmen rencana kegiatan lima tahun ke depan serta rencana kegiatan tahunan yang akan dievaluasi setiap tahun.