Rawan Konflik dan Cacat Prosedural, PC PMII Bengkalis Desak PB PMII Segera Evaluasi PKC PMII Riau
RIAU24.COM - Pengurus cabang pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bengkalis menyampaikan keprihatinan serius atas polemik pelantikan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Riau yang dinilai menyimpang mekanisme organisasi serta mencederai prinsip demokrasi internal PMII.
Pelantikan PKC PMII Riau yang dilaksanakan pada 25 Januari 2026 di pondok pesantren Nurul Huda Al-Islamy, Pekanbaru itu dinilai menyisakan persoalan mendasar, khususnya pada aspek prosedural dan administratif kepengurusan.
Pengurus Cabang PMII Bengkalis, Riki Anderiyansyah, menyebutkan bahwa proses tersebut terkesan dipaksakan tanpa mengindahkan prinsip verifikasi dan legitimasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi PMII.
"Ini bukan sekadar soal pelantikan, tetapi soal bagaimana aturan organisasi dihormati. Jika mekanisme bisa dilompati, maka demokrasi internal PMII berada dalam kondisi yang tidak sehat,” tegas Riki, Minggu 1 Februari 2026.
Menurutnya, PC PMII Bengkalis menilai pengurus besar PMII (PB PMII) memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan setiap produk hukum organisasi, termasuk surat keputusan (SK) kepengurusan, lahir dari proses yang sah, transparan, akuntabel.
Ungkapnya, kelalaian dalam proses verifikasi dinilai berpotensi melahirkan kepengurusan yang cacat secara organisatoris dan rawan konflik internal.