Bawaslu Riau Imbau KPU Perkuat Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih
RIAU24.COM - Menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau untuk memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025, merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menegaskan pentingnya akurasi dan validitas data pemilih demi menjamin hak pilih warga negara dalam pesta demokrasi mendatang. Dalam surat tersebut, Bawaslu Riau menyampaikan enam poin utama sebagai pedoman bagi KPU dalam melaksanakan PDPB.
Pertama, Bawaslu menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Bawaslu sendiri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, serta instansi vertikal lainnya. Koordinasi ini minimal harus dilakukan setiap enam bulan sekali.
Kedua, proses pemutakhiran harus mencakup validasi elemen data dan pemetaan status pemilih, baik untuk penambahan pemilih baru maupun penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Ketiga, data yang diperoleh harus berasal dari hasil sinkronisasi antarinstansi, laporan masyarakat, serta melalui klasifikasi berdasarkan wilayah administratif dan kelompok pemilih khusus seperti warga binaan, penghuni panti sosial, hingga pemilih pindahan.